Postingan

Gambar
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa  Utara Tahun 2013-2033, yang dimaksud : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya; Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;  Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;  Struktur ruang adalah susunan pusat – pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;  Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya; Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan re