Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033, yang dimaksud :
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya;
- Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
- Struktur ruang adalah susunan pusat – pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;
- Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya;
- Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
Dengan pesatnya pembangunan
yang terus berlangsung hingga saat ini baik yang dikerjakan oleh pemerintah,
swasta, maupun masyarakat lainnya diharapkan pemanfaatan ruang yang konsisten
mengikuti aturan-aturan yang tercantum dalam peraruran daerah rencana tata
ruang wilayah (RTRW) kabupaten (struktur ruang, pola ruang maupun peraturan
zonasi) dapat menciptakan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan
berkelanjutan.
Adanya peta pola ruang, struktur ruang dan peta rawan bencana di atas, diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat mengetahui sebaran kawasan peruntukan lahan yang ada di kabupaten Minahasa Utara dan dapat membangun sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten, agar wilayah kabupaten tertata dengan teratur dan kawasan budidaya/kawasan lindung dapat tetap telestarikan keberadaannya, serta meminimalisir dampak bencana seperti dengan menghindari untuk membangun bangunan di kawasan sempadan sesar.
SOP ALUR PERMOHONAN INFORMASI/KETERANGAN PEMANFAATAN RUANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG BIDANG TATA RUANG KAB. MINAHASA UTARA
VIDEO TERTIB TATA RUANG DARI KEMENTERIAN ATR BPN
Secara sederhana tata ruang diartikan sebagai ruang atau wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Rencana Umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi
Berikut gambaran tata cara penyusunan RTRW Kabupaten yang penulis buat mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
min mau nanya, punya peraturan kdb klb kdh ktb kabupaten minahasa utara tidak min ? buat tugas saya min. terimakasih
BalasHapusiya kami punya, minta email kamu, biar mimin kirim
HapusSaya boleh minta min??
HapusEmail : zachlevin08@gmail.com
HapusBoleh minta dikirimin min, peta pola sama struktur ? untuk bahan tugas kuliah π terimakasih
BalasHapusEmail : naufalenglishcenter@gmail.com
Permisi min, ingin bertanya. apakah untuk Peta dan shapefile Pola ruang & Struktur Ruang boleh dikirim min? untuk tugas kuliah, Terimakasih Minπ.
BalasHapusEmail: ziqriyes@gmail.com
permisi, boleh saya minta dikirimin data tentang peraturan kdb klb kdh ktb? buat tugas kuliah. terima kasih
BalasHapusbisa dapat data kdb klb kdh sama ktb ?
BalasHapus18021102039@student.unsrat.ac.id
boleh tanya soal KDB yang ditentukan pemkab minut brp?
BalasHapusmin. ada punya Perda RTRW nya. terutama lampiran KUPZ nya
BalasHapusSelamat siang, apakah saya boleh meminta data shapefile pola ruang ini? terimakasih. briskytaarinda@gmail.com
BalasHapusSelamat siang, apakah saya boleh meminta peta dan data shapefile pola ruang ini? terimakasih. amredika16@gmail.com
BalasHapusApakah ada lampiran KDB, KLB, KDH, KTB? dan kalau ada, shapefile pola ruang ini
BalasHapusTerimakasih
Apakah memiliki file Lampiran I Dokumen RTRW Kabupaten Minahasa 2013-2033?
BalasHapusApabila memiliki, mohon untuk dapat dikirimkan melalui email fatia96@gmail.com.
terima kasih