Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa  Utara Tahun 2013-2033, yang dimaksud :

  • Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya;
  • Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang; 
  • Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang; 
  • Struktur ruang adalah susunan pusat – pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional; 
  • Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya;
  • Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
                                   

               Gambar Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033



  Gambar Peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033



  Gambar Peta Rawan Bencana Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033

            Dengan pesatnya pembangunan yang terus berlangsung hingga saat ini baik yang dikerjakan oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat lainnya diharapkan pemanfaatan ruang yang konsisten mengikuti aturan-aturan yang tercantum dalam peraruran daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten (struktur ruang, pola ruang maupun peraturan zonasi) dapat menciptakan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.


                 Adanya peta pola ruang, struktur ruang dan peta rawan bencana di atas, diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat mengetahui sebaran kawasan peruntukan lahan yang ada di kabupaten Minahasa Utara dan dapat membangun sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten, agar wilayah kabupaten tertata dengan teratur dan kawasan budidaya/kawasan lindung dapat tetap telestarikan keberadaannya, serta meminimalisir dampak bencana seperti dengan menghindari untuk membangun bangunan di kawasan sempadan sesar. 


SOP ALUR PERMOHONAN  INFORMASI/KETERANGAN PEMANFAATAN RUANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG  BIDANG TATA RUANG KAB. MINAHASA UTARA



VIDEO TERTIB TATA RUANG DARI KEMENTERIAN ATR BPN



AYO BERSAMA MENATA RUANG UNTUK SEMUA


Secara sederhana tata ruang diartikan sebagai ruang atau wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Rencana Umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi

Berikut gambaran tata cara penyusunan RTRW Kabupaten yang penulis buat mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.



Gambar Tata Cara Penyusunan RTRW Kabupaten

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten berlaku selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun. Hasil Peninjauan Kembali (PK) dapat berupa kesimpulan yang menyatakan bahwa RTRW tersebut harus dicabut atau sebatas direvisi. Beberapa hal yang menjadi dasar perlu direvisinya Perda RTRW adalah terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategis yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang dapat ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan

Komentar

  1. min mau nanya, punya peraturan kdb klb kdh ktb kabupaten minahasa utara tidak min ? buat tugas saya min. terimakasih

    BalasHapus
  2. Boleh minta dikirimin min, peta pola sama struktur ? untuk bahan tugas kuliah πŸ™ terimakasih
    Email : naufalenglishcenter@gmail.com

    BalasHapus
  3. Permisi min, ingin bertanya. apakah untuk Peta dan shapefile Pola ruang & Struktur Ruang boleh dikirim min? untuk tugas kuliah, Terimakasih MinπŸ™.
    Email: ziqriyes@gmail.com

    BalasHapus
  4. permisi, boleh saya minta dikirimin data tentang peraturan kdb klb kdh ktb? buat tugas kuliah. terima kasih

    BalasHapus
  5. bisa dapat data kdb klb kdh sama ktb ?

    18021102039@student.unsrat.ac.id

    BalasHapus
  6. boleh tanya soal KDB yang ditentukan pemkab minut brp?

    BalasHapus
  7. min. ada punya Perda RTRW nya. terutama lampiran KUPZ nya

    BalasHapus
  8. Selamat siang, apakah saya boleh meminta data shapefile pola ruang ini? terimakasih. briskytaarinda@gmail.com

    BalasHapus
  9. Selamat siang, apakah saya boleh meminta peta dan data shapefile pola ruang ini? terimakasih. amredika16@gmail.com

    BalasHapus
  10. Apakah ada lampiran KDB, KLB, KDH, KTB? dan kalau ada, shapefile pola ruang ini
    Terimakasih

    BalasHapus
  11. Apakah memiliki file Lampiran I Dokumen RTRW Kabupaten Minahasa 2013-2033?
    Apabila memiliki, mohon untuk dapat dikirimkan melalui email fatia96@gmail.com.
    terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar